User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78771--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak, wp ada transaksi jasa service mobil inventaris. namun saat pembayaran kita bayarnya full dan pph 23 nya akan disetorkan sendiri oleh pihak dealer nya. nanti bukti bayar nya diberikan ke kita bu untuk dimasukan ke SPT Masa via Ebupot. Nah, untuk pembuatan id billing nya an WP yang bersangkutan atau dealer?

Jawaban

PPh 23 tidak mengenal mekanisme setor sendiri. Pengguna jasa berkewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 23-nya. Untuk billing, seharusnya dibuat atas NPWP pengguna jasanya.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k16/78771--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)