faq1:5k16:78771--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kak, wp ada transaksi jasa service mobil inventaris. namun saat pembayaran kita bayarnya full dan pph 23 nya akan disetorkan sendiri oleh pihak dealer nya. nanti bukti bayar nya diberikan ke kita bu untuk dimasukan ke SPT Masa via Ebupot. Nah, untuk pembuatan id billing nya an WP yang bersangkutan atau dealer?
Jawaban
PPh 23 tidak mengenal mekanisme setor sendiri. Pengguna jasa berkewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 23-nya. Untuk billing, seharusnya dibuat atas NPWP pengguna jasanya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k16/78771--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)