faq1:5k16:78740--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau pph pasal 21 ditanggung pemerintah bisa dibiayakan?

Jawaban

Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. dianggap sebagai natura jadi tidak bisa

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/78740--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)