faq1:5k16:78740--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau pph pasal 21 ditanggung pemerintah bisa dibiayakan?
Jawaban
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. dianggap sebagai natura jadi tidak bisa
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k16/78740--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)