faq1:5k16:78738--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ijin bertanya mas/mbak. WP pihak pemberi penghasilan akn melakukan pemotongan pph 26 dan sblmnya tlh mendapatkan tanda terima SKD pd tgl 7 sep 2021, untuk menentukan kurs pajak PMK berdasarkan tanggal pembayaran tgl 3 sep atau setelah SKD diperoleh ?
Jawaban
kurs pada saat terutangnya pajak, apabila terutang saat pembayaran maka mengikuti kurs pada saat pembayaran. lebih lanjut tentang saat terutang ada di PP 94 2010
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k16/78738--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)