User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78738--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ijin bertanya mas/mbak. WP pihak pemberi penghasilan akn melakukan pemotongan pph 26 dan sblmnya tlh mendapatkan tanda terima SKD pd tgl 7 sep 2021, untuk menentukan kurs pajak PMK berdasarkan tanggal pembayaran tgl 3 sep atau setelah SKD diperoleh ?

Jawaban

kurs pada saat terutangnya pajak, apabila terutang saat pembayaran maka mengikuti kurs pada saat pembayaran. lebih lanjut tentang saat terutang ada di PP 94 2010

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/78738--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)