faq1:5k16:78736--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Karyawan berhenti di mei kemudian juni disuruh bekerja kembali . Apakah dikenakan PPh 21 kpd mantan pegawai ?
Jawaban
Tidak dikenakan pph 21 mantan pegawai . Tergantung di bulan juni , pemberi kerja mengakui pegawai tsb sbg apa pegawai tetap , pegawai tidak tetap dan bukan pegawai .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k16/78736--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)