faq1:5k16:78736--09-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Karyawan berhenti di mei kemudian juni disuruh bekerja kembali . Apakah dikenakan PPh 21 kpd mantan pegawai ?

Jawaban

Tidak dikenakan pph 21 mantan pegawai . Tergantung di bulan juni , pemberi kerja mengakui pegawai tsb sbg apa pegawai tetap , pegawai tidak tetap dan bukan pegawai .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k16/78736--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)