faq1:5k16:78723--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP melakukan pelaporan SPT Tahunan, lalu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan tsb dan menyebablan terjadinya kelebihan pembayaran SSP. APakah atas SSP tsb bisa diajukan PBk? Nggak kan ya? Palingan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Jawaban
betul pmk 187 karena spt pembetulannya tidak jd LB, jd gabisa pilih restitusi. Kalau wp gamau pmk 187 tp mau pbk, arahkan konfirmasi kpp dulu ya…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k16/78723--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)