faq1:5k16:78723--07-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP melakukan pelaporan SPT Tahunan, lalu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan tsb dan menyebablan terjadinya kelebihan pembayaran SSP. APakah atas SSP tsb bisa diajukan PBk? Nggak kan ya? Palingan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

Jawaban

betul pmk 187 karena spt pembetulannya tidak jd LB, jd gabisa pilih restitusi. Kalau wp gamau pmk 187 tp mau pbk, arahkan konfirmasi kpp dulu ya…

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/78723--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)