faq1:5k16:78720--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada wp nanya begini baiknya dijelaskan bagaimana ya mas/mbak? ty _ @kring_pajak mau konsultasi min… Perusahaan Induk (A) dan Perusahaan Anak (B) punya pelanggan yg sama (PT C). Perush Induk (A) punya piutang lama macet ke PT C & saat ini sudah tidak ada transaksi. Sedangkan Perush Anak (B) masih bertransaksi sampai saat ini. Misal atas Piutang Macet Perush Induk (A) ditagihkan oleh Perush anak (B), tanpa fee & tanpa markup, apakah ada aspek pajaknya?

Jawaban

kalau maunya wp seperti itu, kan ada transaksi hubungan istimewa tuh mas. Kalau transaksi normal/wajar tanpa hubungan istimewa, kan kembali lagi ke prinsip ekonomi, semua usaha pasti pengennya untung. Kalau piutangnya A mau dialihkan ke B, berarti kan normalnya secara akuntansi bakal ada semacam “jual beli piutang” dulu dari A ke B (cuman teknisnya seperti apa, bisa atau tidak hal ini dilakukan, kita tidak mengatur hal ini). Kalau di psak nya memungkinkan terjadi jual beli piutang itu, ya na

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k16/78720--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)