Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada wp nanya begini baiknya dijelaskan bagaimana ya mas/mbak? ty _ @kring_pajak mau konsultasi min… Perusahaan Induk (A) dan Perusahaan Anak (B) punya pelanggan yg sama (PT C). Perush Induk (A) punya piutang lama macet ke PT C & saat ini sudah tidak ada transaksi. Sedangkan Perush Anak (B) masih bertransaksi sampai saat ini. Misal atas Piutang Macet Perush Induk (A) ditagihkan oleh Perush anak (B), tanpa fee & tanpa markup, apakah ada aspek pajaknya?
Jawaban
kalau maunya wp seperti itu, kan ada transaksi hubungan istimewa tuh mas. Kalau transaksi normal/wajar tanpa hubungan istimewa, kan kembali lagi ke prinsip ekonomi, semua usaha pasti pengennya untung. Kalau piutangnya A mau dialihkan ke B, berarti kan normalnya secara akuntansi bakal ada semacam “jual beli piutang” dulu dari A ke B (cuman teknisnya seperti apa, bisa atau tidak hal ini dilakukan, kita tidak mengatur hal ini). Kalau di psak nya memungkinkan terjadi jual beli piutang itu, ya na
Dasar Hukum
–
Editor
AMP