User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78717--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya. jika perusahaan memiliki project berakhir di pertengahan tahun 2021 (juni 2021). apakah dalam perhitungan pph pasal 25 tahun 2022 penghasilan project tersebut dikeluarkan dari perhitungan PPh Pasal 25?. mengingat project tersebut berakhir 2021 sehingga 2022 penghasilan tersebut tidak ada. sehingga jika dimasukan dalam perhitungan PPH pasal 25 diperkirakan akan lebih bayar. terima kasih

Jawaban

Sampaikan normatif sesuai penghitungan PPh pasal 25 UU PPh atau ps 2 ayat 1 PMK 215/2018. Untuk terkait penghasilan tidak teratur bisa pakai KEP 537/2000 terkait penghitungan angsuran PPh 25 nya. WP juga dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal mengalami penurunan usaha sesuai dengan yang diatur di KEP 537/2000. Atau apabila nanti pada akhirnya LB di spt tahunan silakan direstitusi.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k16/78717--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)