faq1:5k16:78714--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT. A merupakan perusahaan jasa arsitek (hanya design bangunan saja), kemudian mendapatkan client B yang merupakan orang pribadi. Apa kewajiban pph yang harus dilaksanakan?
Jawaban
transaksi antara PT.A dan client B apa? penyerahan jasa? pembelian barang? apabila PT.A PKP memberikan JKP/BKP wajib pungut PPN untuk PPh harus dipastikan dulu transaksinya apa untuk PPhnya kalau OP tsb bukan pemotong/pemungut maka tidak objek pungut, atas penghasilan tsb dilapor dan diperhitungkan pada SPT tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k16/78714--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)