faq1:5k16:78711--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi kami menyewa Virtual Office sudah terbit Invoicenya, lalu kami melakukan perubahan data ke KPP dan dari KPP mewajibkan menahkanj tulisan signage di dalam kantor VO. untuk menambah signage tersebut dikenakan biaya. yang saya mau tanyakan apakah signage tersebut merupak objek pajak? dan kalau iya objek pajak apa dan mohon informasi aturannya Bu
Jawaban
WP mengidentifikasi secara self assessment pengenaan biaya atas pemasangan signage tersebut, bisa masuk ke dalam service charge jika masuk ke dalam komponen service charge.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k16/78711--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)