faq1:5k16:78705--08-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“ppn ditanggung pemerintah untuk penanganan covid19 atas pekerjaan konstruksi ruang isolasi rumah sakit apakah masih ada? mas/mbak ini maksudnya apakah insentif yang PMK-239?”

Jawaban

Jika jasa konstruksi yg dimaksud termasuk ke dalam JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a PMK 239 2020 maka masih bisa dimanfaatkan karena sesuai pasal 10 ayat 1 PMK ini, insentif disebutkan berlaku sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k16/78705--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)