faq1:5k16:78705--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“ppn ditanggung pemerintah untuk penanganan covid19 atas pekerjaan konstruksi ruang isolasi rumah sakit apakah masih ada? mas/mbak ini maksudnya apakah insentif yang PMK-239?”
Jawaban
Jika jasa konstruksi yg dimaksud termasuk ke dalam JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a PMK 239 2020 maka masih bisa dimanfaatkan karena sesuai pasal 10 ayat 1 PMK ini, insentif disebutkan berlaku sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k16/78705--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)