faq1:5k16:78704--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait kompensasi LB PPN ke masa pajak berikutnya apakah ada aturan sampai masa pajak apa?
Jawaban
apabila SPTnya normal hanya bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya, apabula SPTnya pembetulan bisa kompensasi ke masa pajak saat dilakukan pembetulan atau masa pajak berikutnya, kententuannya ada dilampiran per29/2015 mas
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k16/78704--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)