faq1:5k16:78704--08-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait kompensasi LB PPN ke masa pajak berikutnya apakah ada aturan sampai masa pajak apa?

Jawaban

apabila SPTnya normal hanya bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya, apabula SPTnya pembetulan bisa kompensasi ke masa pajak saat dilakukan pembetulan atau masa pajak berikutnya, kententuannya ada dilampiran per29/2015 mas

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k16/78704--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)