faq1:5k16:78703--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
faktur pajak sesuai PMK 268 Tahun 2015 harus dibubuh cap 'PPN dibebaskan sesuai PP 81 Tahun 2015'. lalu PMK 269 Tahun 2015 kan tidak berlaku sudah diganti dgn PMK 115 Tahun 2021. dimna dijelaskan di PMK 115 faktur pajak dibubuhi cap sesuai PMK 48 Tahun 2020. saat sinkronisasi cap di aplikasi efaktur belum update, jadi bagaimana ya ka?
Jawaban
Apabila pilihan capnya masih belum muncul, dapat menggunakan pilihan cap lainnya lalu mengetik manual keterangan ““PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020”.” di bagian referensi.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k16/78703--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1