faq1:5k16:78700--08-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

aya ingin menanyakan mengenai faktur pajak keluaran yang sudah dikreditkan pembeli tapi ternyata salah. bagaimana solusi nya supaya faktur pajak yang sudah dikreditkan pembeli yang salah itu bisa dipakai oleh pembeli yang sebenarnya

Jawaban

Kalau salah NPWP harus dibatalkan mas, trus bikin lagi yang bener

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k16/78700--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)