faq1:5k16:78700--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
aya ingin menanyakan mengenai faktur pajak keluaran yang sudah dikreditkan pembeli tapi ternyata salah. bagaimana solusi nya supaya faktur pajak yang sudah dikreditkan pembeli yang salah itu bisa dipakai oleh pembeli yang sebenarnya
Jawaban
Kalau salah NPWP harus dibatalkan mas, trus bikin lagi yang bener
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k16/78700--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)