User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78699--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya jasa broker atas trading saham apa kena pph 23? kalau brokernya luar negri apa juga kena pph? jasa broker ini sama kaya jasa perantara ga ya mz/mb? di PMK-141 ada jasa perantara. apa dijawab normatif aja, sepanjang ada di PMK itu terutang PPh 23? untuk broker LN dijawab klo tdk ada p3b kena pph 26 20% gitu kah?

Jawaban

-Terkait PPh 23 , Dijawab secara normatif saja , Jika Pemberi Jasa adalah WP Badan dan Penerima Jasa merupakan Pemotong PPh 23 . Arahkan wp untuk cek (Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015) apakah jasa yg diberikan termasuk jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph 23/tidak . - Jika Broker LN maka dilakukan pemotongan pph 26 sebesar 20% atau tarif sesuai p3B jika WPLN tsb menyerahkan form DGT / tanda terima SKD WPLN .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k16/78699--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1