faq1:5k16:78689--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau ga ada dokumen ensorsement apakah penjualan ke batam dikenai PPN? Menggunakan faktur 01? Yang bayar PPN Penjual atau pembeli?
Jawaban
Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut diberikan sepanjang BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 12 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2012) Jika tidak ada endorsement , Penyerahan tsb tidak mendapatkan fasilitas , Sehingga Penjual sbg PKP tetap melakukan pemungutan PPN kpd pembeli dgn menerbitkan FP 010 .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k16/78689--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)