faq1:5k16:78688--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan jasa konstruksi seharusnya dipotong pph final jasa konstruksi tapi si pemotong maunya motong pph 23. Gimana?
Jawaban
Dijelaskan sesuai ketentuan aja sepanjang pekerjaan yg dilakukan masuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi ada di lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 maka dikenakan PPh final jasa konstruksi.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k16/78688--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1