User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78688--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan jasa konstruksi seharusnya dipotong pph final jasa konstruksi tapi si pemotong maunya motong pph 23. Gimana?

Jawaban

Dijelaskan sesuai ketentuan aja sepanjang pekerjaan yg dilakukan masuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi ada di lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 maka dikenakan PPh final jasa konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/78688--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1