faq1:5k16:78685--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin tanya terkait transaksi antigen antara bendaharawan dengan pihak lab bumn, kegiatannya kami yang mengundang pihak lab ke kantor, dikenakan PPh 23 tidak ya?

Jawaban

Arahkan WP untuk cek Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 untuk menentukan apakah jasa yg diberikan masuk sbg jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph 23 . Jika masuk , maka dilakukan pemotongan pph 23 .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k16/78685--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)