faq1:5k16:78685--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin tanya terkait transaksi antigen antara bendaharawan dengan pihak lab bumn, kegiatannya kami yang mengundang pihak lab ke kantor, dikenakan PPh 23 tidak ya?
Jawaban
Arahkan WP untuk cek Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015 untuk menentukan apakah jasa yg diberikan masuk sbg jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph 23 . Jika masuk , maka dilakukan pemotongan pph 23 .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k16/78685--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)