faq1:5k16:78660--08-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk dok lain pajak masukan (PIB) apakah bisa dibatalkan oleh lawan transaksi? Karena di SPT Normal PIB tsb sudah di upload dan sudah dilapor, tapi di pembetulan nominal DPP dan PPN nya berubah jadi 0. ini gmna ya mas/mbak?

Jawaban

Dokumen Lain yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun Dokumen tersebut dapat diubah nilai DPP dan PPN nya menjadi 0 jika terjadi kesalahan input Nomor Dokumen dan NPWP Lawan Transaksi, agar dapat menginput lagi Dokumen yang benar.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/78660--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)