faq1:5k16:78652--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
keterangan ID Billing PPh 21 DTP tidak sesuai dgn peraturan, kemudian dilakukan pembetulan atas pelaporan DTP nya, apakah SPT PPh pasal 21 harus dilakukan pembetulan juga, mas/mba?
Jawaban
Karena kode billingnya ganti, maka mengakibatkan NTPN yang diisi di ESPT PPh 21 ganti juga, maka seharusnya juga pembetulan SPT PPh 21.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k16/78652--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)