User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78652--08-september-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

keterangan ID Billing PPh 21 DTP tidak sesuai dgn peraturan, kemudian dilakukan pembetulan atas pelaporan DTP nya, apakah SPT PPh pasal 21 harus dilakukan pembetulan juga, mas/mba?

Jawaban

Karena kode billingnya ganti, maka mengakibatkan NTPN yang diisi di ESPT PPh 21 ganti juga, maka seharusnya juga pembetulan SPT PPh 21.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k16/78652--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)