faq1:5k16:78646--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#52Q saya ada transaksi jasa audit dimana seharusnya dipotong pph 23 tapi kami tidak memotong, itu ketentuannya gimana ya? apakah kami sebagai penguna jasa bertanggung jawab atas pemotongan jasa yang telah kami gunakan atau bisa si vendor nya langsung membayar ke pajak mengenai jasa yang telah diberikan ke kami?
Jawaban
#52A sepanjang transaksinya badan dengan badan, dan jenis jasanya sesuai PMK-141/PMK.03/2015 , pengguna jasanya memotong PPh 23
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k16/78646--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)