User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78646--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#52Q saya ada transaksi jasa audit dimana seharusnya dipotong pph 23 tapi kami tidak memotong, itu ketentuannya gimana ya? apakah kami sebagai penguna jasa bertanggung jawab atas pemotongan jasa yang telah kami gunakan atau bisa si vendor nya langsung membayar ke pajak mengenai jasa yang telah diberikan ke kami?

Jawaban

#52A sepanjang transaksinya badan dengan badan, dan jenis jasanya sesuai PMK-141/PMK.03/2015 , pengguna jasanya memotong PPh 23

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k16/78646--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)