faq1:5k16:78643--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Apakah Natura berupa transportasi (supir dan sewa kendaraan) masuk kedalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang menerima natura tersebut? Adapun perusahaan adalah kantor perwakilan yang tidak memiliki kewajiban untuk melapor SPT Badan.

Jawaban

Pasal 8 ayat 1 huruf b per-16/2016.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k16/78643--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)