faq1:5k16:78624--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa Omni channel termasuk Kode Jenis Objek nya apa ya? Apakah termasuk Jasa sehubungan software sebagaimana dimaksud pd PMK-141/2015 ya mas /mba?
Jawaban
Normatif jika yang dibayarkan adalah jasa yang tertera di PMK 141/2015 dan yang bertransaksi antar badan maka silakan potong PPh 23 atas jasa dengan tarif 2%, namun perlu dilihat lagi apakah ada pembayaran royalty jika ada pembayaran royalty maka potong pph 23 atas royalty.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k16/78624--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)