User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78611--08-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saat ini belum PKP omset masih di bawah 4,8 kalau mengajukan PKP PM2 sebelum dikukuhkan bisa dikreditkan tidak?

Jawaban

tidak, karena yg bisa dikreditkan itu 80% dari PK yang seharusnya dipungut, klausul “seharusnya dipungut” belum terpenuhi

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/78611--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)