faq1:5k16:78611--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saat ini belum PKP omset masih di bawah 4,8 kalau mengajukan PKP PM2 sebelum dikukuhkan bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
tidak, karena yg bisa dikreditkan itu 80% dari PK yang seharusnya dipungut, klausul “seharusnya dipungut” belum terpenuhi
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k16/78611--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)