faq1:5k16:78606--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Di suatu masa pajak penghasilan teratur dipoton karena banyak gak masuknya. tetap dapat insentif gak? Ngitung gaji perusahaan beda dengan pajak, gimana?
Jawaban
yang penting masih memenuhi ketentuan pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Payroll system beda gak masalah yg penting menghitung PPh 21 sesuai PER-16/PJ/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k16/78606--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)