User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78606--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Di suatu masa pajak penghasilan teratur dipoton karena banyak gak masuknya. tetap dapat insentif gak? Ngitung gaji perusahaan beda dengan pajak, gimana?

Jawaban

yang penting masih memenuhi ketentuan pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Payroll system beda gak masalah yg penting menghitung PPh 21 sesuai PER-16/PJ/2016.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/78606--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)