faq1:5k16:78591--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#14Q WP mendapat FP masukan kode 07 (tidak dipungut) – Krn mendapat fasilitas tidak dipungut, Berarti tidak dapat dikreditkan ya mas mbak, Mohon bantuan untuk dasar hukumnya
Jawaban
#14A Karena dapat fasilitas, PMnya ga bisa dikreditkan, masuk lampiran B3, sesuai PER 29/2015
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k16/78591--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)