User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78588--08-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

TN.A punya penghasilan selama tahun 2021 total 100jtan. Pajaknya belum dibayar… Karen bulan agustus 2021 kemarin TN. A meninggal. Pajaknya jadi tanggungan siapa nanti pas lapor SPT tahunan? Minta dasar hukumnya… — in ahli waris kan ya mas mbak? dsr hukumnya kita pk UU KUP kah atau ada peraturan pendukung lainnya?

Jawaban

Firstly, jelaskan dulu terkait Warisan Belum Terbagi (WBT). Apabila WP OP yg telah meninggal tsb meninggalkan WBT, maka silakan ahli waris mengajukan perubahan data atas NPWP Alm untuk mengubah status WP menjadi WP WBT sesuai PER-04/PJ/2020. WBT merupakan satu kesatuan menggantikan yg berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sehingga, keperluan perpajakan atas Alm pakai NPWP WBT tsb s.d warisan selesai dibagi. Dasar hukum: PER-04/PJ/2020, UU KUP

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/78588--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)