faq1:5k16:78577--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP DN memanfaatkan jasa pelayaran LN dari korea. Tetapi kata WP DN, SPLN ini punya NPWP (berarti kemungkinan dia bertransaksi dgn BUT?). Dan SPLN bilang dia make P3B. Ini bagaimana ya Mas/Mbak?

Jawaban

Kalau dia ada BUT di indonesia (bahkan dia ada npwp, kemungkinan memang npwp but), maka dikenakannya pph pasal 15 atas pelayaran luar negeri, tidak lagi melihat tax treaty… Kalau dia ngga ada but dan spln menyerahkannform dgt baru bisa pake tax treaty indo korea, bisa masuk ke artikel 8, atas laba penghasilan yang di peroleh perusahaan korea selatan dikenakan pajak dikorea selatan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k16/78577--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)