User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78569--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

npwp gabung, suami pegawai dan istri kerja di 2 pemberi kerja ( 2 2 nya bukan pekerjaan bebas), input di spt tahunannya gimana? Udah ga dilapor sebagai final kan punya si istri?

Jawaban

kalo lebih dari 1 pemberi kerja betul ga dilapor sebagai final, nanti diinput akumulasi penghasilannya di penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/78569--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1