faq1:5k16:78555--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
misal omset sudah lebih 4,8 tapi dikukuhkan PKPnya telat dari seharusnya, pm sebelum PKP bisa dikreditin kan?
Jawaban
bisa, 80% dari yang seharusnya dipungut lebih lanjut dan contoh kasus bisa cek PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k16/78555--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)