User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78555--08-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

misal omset sudah lebih 4,8 tapi dikukuhkan PKPnya telat dari seharusnya, pm sebelum PKP bisa dikreditin kan?

Jawaban

bisa, 80% dari yang seharusnya dipungut lebih lanjut dan contoh kasus bisa cek PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/78555--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)