faq1:5k16:78548--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Untuk WP yang mendapatkan fasilitas PMK 115 Tahun 2021. Untuk Kode Cap Faktur Pajak apakah ada ketenutan mas/mba?
Jawaban
PKP yg menyerahkan BKP tertentu bersifat strategis yg dibebaskan dari PPN wajib terbitkan FP yg mencantumkan ket “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020”. Jika ket tsb belum tersedia dalam aplikasi pembuatan FP, PKP dapat melakukan pembaharuan atas ket yg dapat dicantumkan di FP melalui aplikasi dimaksud. (Silakan arahkan PKP untuk sinkronisasi kode cap dulu)
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/78548--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)