User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78548--08-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Untuk WP yang mendapatkan fasilitas PMK 115 Tahun 2021. Untuk Kode Cap Faktur Pajak apakah ada ketenutan mas/mba?

Jawaban

PKP yg menyerahkan BKP tertentu bersifat strategis yg dibebaskan dari PPN wajib terbitkan FP yg mencantumkan ket “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020”. Jika ket tsb belum tersedia dalam aplikasi pembuatan FP, PKP dapat melakukan pembaharuan atas ket yg dapat dicantumkan di FP melalui aplikasi dimaksud. (Silakan arahkan PKP untuk sinkronisasi kode cap dulu)

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/78548--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)