faq1:5k16:78542--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Mas/mba izin tanya Pada PMK 89/2020 pemberitahuan yg dimaksud Pasal 7 ayat (1), apakah bisa via DJP Online? atau saluran lain?
Jawaban
Untuk pemberitahuan secara elektronik melalui saluran tertentu, biasanya dari menu iKSWP DJP Online. Bila belum tersedia, maka sesuai pasal 9 ayat (2), silakan sampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar menggunakan contoh format yg ada di Lampiran secara langsung, email, pos, atau ekspedisi
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k16/78542--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)