User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78533--08-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/mba mau tanya. Jika ada travel agen yang bekerjasama dengan perusahaan penerbangan. Agen tersebut dapat komisi atas penjualan tiket dan dipotong PPh Pasal 23. Transaksi terjadi mulai dari Jan-Des 2016. Apakah seharusnya dikenakan PPN juga? Atau bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

komisi uang atas pencapaian syatat tertentu sebelum ada SE-24/PJ/2018 menggunakan ketentuan umum aja ya, jadi penghsilan di SPT Tahunan. PPN tidak ada karena penyerahan uang, uang non BKP.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/78533--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1