User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78531--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“saya mau tanya ketentuan perpajakan terkait sponsorship jadi saya memberikan sponsor berupa uang tuanai untuk suatu kegiatan kemudian ada timbal balik berupa promosi sebagai gantinya jika seperti itu bisa dikenakan PPh 2% atas jasa promosi atau 15% atas penghargaan atau hadiah ya? mohon diinfokan peraturan perpajakan terkaitnya” ini dijawab bagaimana ya?

Jawaban

minta wp untuk mengklasifikasikan transaksinya, normatif sesuai pmk-141/2015, atau penghargaan/hadiah sesuai PER-11/PJ/2015

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/78531--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1