faq1:5k16:78527--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#69Q ; Apabila pemilik saham perusahaan kita (badan di korea) mengalihkan seluruh sahamnya ke badan di korea juga. Perpajakan yang dukenakan dalam hal teraebut apa saja?
Jawaban
#69A: nanti dikenakan PPh Pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan WPLN mbak. tarifnya 20% x Perkiraan Neto Perkiraan Neto= 25% x harga jual karena yg membeli WPLN juga (bukan pemotong/pemungut), maka Pemotongnya adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. lengkapnya ada disini mbak http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k16/78527--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)