User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78522--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph pasal 26 atas jasa luar negeri. wp ini tidak ada DGT. tarifnya diaklikan dengan apa ?

Jawaban

untuk jasa atau penghasilan yang dibayarkan oleh WPLN berupa Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan maka pph pasal 26 nya 20% dikalikan dengan penghasilan bruto

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/78522--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)