faq1:5k16:78522--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph pasal 26 atas jasa luar negeri. wp ini tidak ada DGT. tarifnya diaklikan dengan apa ?
Jawaban
untuk jasa atau penghasilan yang dibayarkan oleh WPLN berupa Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan maka pph pasal 26 nya 20% dikalikan dengan penghasilan bruto
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k16/78522--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)