faq1:5k16:78505--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SKB per-01/2011, skb pusat bisa dipakai untuk cabang ?
Jawaban
kalau dilihat dari persyaratan yang ada di pasal 3 PER-1/PJ/2011, memang kemungkinan hanya npwp pusat yang bisa mengajukan SKB per 01/2011. harusnya atas SKB pusat bisa digunakan juga bagi cabangnya. namun secara ketentuan dalam per-1/2011 maupun per 21/2014 tidak ada yang menyebutkan demikian
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k16/78505--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)