User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78505--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SKB per-01/2011, skb pusat bisa dipakai untuk cabang ?

Jawaban

kalau dilihat dari persyaratan yang ada di pasal 3 PER-1/PJ/2011, memang kemungkinan hanya npwp pusat yang bisa mengajukan SKB per 01/2011. harusnya atas SKB pusat bisa digunakan juga bagi cabangnya. namun secara ketentuan dalam per-1/2011 maupun per 21/2014 tidak ada yang menyebutkan demikian

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k16/78505--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)