User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78480--07-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

fp hilang, bisa melakukan pembetulan spt untuk dikreditkan ?

Jawaban

Bisa, sepanjang memang ada data-data FP tersebut dan belum dilakukan pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k16/78480--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)