faq1:5k16:78480--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
fp hilang, bisa melakukan pembetulan spt untuk dikreditkan ?
Jawaban
Bisa, sepanjang memang ada data-data FP tersebut dan belum dilakukan pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k16/78480--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)