faq1:5k16:78455--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau nanya, misal bulan lalu gajinya disetahunkan belum lebihi dari 200 juta, bulan ini sudah melebihi 200 juta, bagaimana perlakuan terhadap insentif pph 21 DTPnya?

Jawaban

sesuai pasal 2 pmk 9/2021, bahwa salah satu syarat utk mendapatkan insentif pph pasal 21 dtp adalah pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). jika pada suatu masa, penghasilan tetap dan teratur yang disetahunkan sudah lebih dari 200 juta, maka pegawai tsb tidk berhak utk mendapatkan insentif pph 21 dtp. tetap dipungut seperti mekanisme biasa. jika belum

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k16/78455--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)