faq1:5k16:78455--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau nanya, misal bulan lalu gajinya disetahunkan belum lebihi dari 200 juta, bulan ini sudah melebihi 200 juta, bagaimana perlakuan terhadap insentif pph 21 DTPnya?
Jawaban
sesuai pasal 2 pmk 9/2021, bahwa salah satu syarat utk mendapatkan insentif pph pasal 21 dtp adalah pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). jika pada suatu masa, penghasilan tetap dan teratur yang disetahunkan sudah lebih dari 200 juta, maka pegawai tsb tidk berhak utk mendapatkan insentif pph 21 dtp. tetap dipungut seperti mekanisme biasa. jika belum
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k16/78455--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)