faq1:5k16:78448--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 21 DTP pegawai berhenti di Agustus. Buat LB nya gimana pelaporannya
Jawaban
di satu tahun pajak buat bukti potong biasa. Di masa pajak nya hitung dlu kalo missal jan - juli DTP semua berarti tidak ada LB yg diakui. Kalo ada pembayaran dan ada sisa setelah dikurang DTP, maka nilai itu la yg diakui sebagai LB dan diisi minus di masa pajak dan uangnya dikembalikan ke karyawan
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k16/78448--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1