User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78448--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 21 DTP pegawai berhenti di Agustus. Buat LB nya gimana pelaporannya

Jawaban

di satu tahun pajak buat bukti potong biasa. Di masa pajak nya hitung dlu kalo missal jan - juli DTP semua berarti tidak ada LB yg diakui. Kalo ada pembayaran dan ada sisa setelah dikurang DTP, maka nilai itu la yg diakui sebagai LB dan diisi minus di masa pajak dan uangnya dikembalikan ke karyawan

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k16/78448--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1