faq1:5k16:78436--08-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#15Q Pagi, saya mau tanya. Misal PT A sebagai customer dan PT B sebagai supplier. PT A ini mendapatkan reward berupa uang tunai atas pembelian barang dari PT B. Pertanyaan nya utk reward tsb kan dipotong PPh 23, selain dipotong PPh 23 apakah Pihak PT A juga menerbitkan faktur pajak atas reward tsb atau tdk ya. Mohon jawabannya beserta dasar hukumnya. Terimakasih

Jawaban

#15A: PM. SE-24/2018. ada 2 kondisi. imbalan tersebut sebagai penghargaan atau imbalan atas jasa manajemen (detailnya di SE 24). kalo penghargaan tidak terutang PPN karena uang bukan BKP. kalo sebagai jasa manajeman berarti perlu dipungut PPN dan dibuatkan faktur untuk penyerahan jasanya.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k16/78436--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)