faq1:5k16:78435--08-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sy mau tny jika mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pada STP berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU KUP, jangka waktu keputusannya kan 6 bulan ya, apabila hasilnya ditolak apakah nantinya dikenakan sanksi lagi jika belum dibayar karena jangka waktu pembayaran STP 1 bulan sejak diterbitkan?

Jawaban

kalo atas keterlambatan pembayaran STP nya ga di jelaskan secara spesifik tar, apakah bisa di kenakan sanksi administrasi lagi, tapi kalo atas pokoknya , harusnya ga akan ada lagi STP karena syarat permohonannya salah satunya : pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang kurang dibayar dalam pembetulan SPT yang menjadi dasar penerbitan STP berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) UU KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k16/78435--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)