User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78422--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada PT A di Indonesia ini sahamnya dimiliki oleh OP asing namun WPDN dan dimiliki oleh Badan Asing WPLN. saham yg dimiliki Badan Asing WPLN ini mau dijual lagi ke Badan WPLN juga? gimana perpajakannya ?

Jawaban

atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN atas kepemilikan saham pada PT di Indonesia, atas penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) apabila pembeli merupakan WPLN juga. tarifnya adalah 20% x Perkiraan Neto (25% dari Harga Jual) = tarif efektifnya adalah 5% dari Harga Jual

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/78422--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)