User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78409--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan A bertransaksi dengan perusahaan B. Perusahaan A ini merupakan cabang yang PPNnya dipusatkan. perusahaan B menyerahkan JKP dengan FP NPWP Pusat. kalau untuk pemotongan pph pasal 23nya diinput npwp siapa ?

Jawaban

untuk PPN nya pakai NPWP pusat di fakturnya karena wp pemusatan PPN. untuk bukti potong pphnya berdasarkan PER 05/PJ/2021 pasal 6 ayat 7 terutang di cabang karena penandatangan kontraknya dilakukan oleh cabang

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/78409--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1