User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78403--08-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila satker kami melakukan servis misal di Auto 2000, jumlah tagihan yg dibayarkan sudah termasuk PPN & PPh. Dan pihak perusahaan tidak mau jika harga yg kami bayarkan kpadanya dikurangi PPN & PPh. Kepada kami diberikan faktur pajak kode 02. Apakah kami harus mengenakan kembali PPN & PPh atas transaksi tsb dengan menambahkan nilai pd pembukuan kami? kemudian kode faktur 02 itu untuk PPN yg dipungut & disetor oleh instansi pemerintah. Apakah sperti itu?

Jawaban

Sesuai ketentuan bawa jika ada transaksi JKP/BKP dengan instansi pemerintah yang sudah lewat batas nominal tertentu akan dipungut PPN oleh instansi pemerintah dengan FP 02. jika ada jasa kena PPh 23 juga harus dipotong oleh instansi ybs. dalam hal lawan transaksi tidak setuju bisa konfirmasi ke intansi pemerintah, karena bisa juga dengan cara gross up namun ketentuan gross up ini tidak diatur lebih lanjut. bisa konfirmasi ke KPP juga.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/78403--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)