User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78390--08-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau mengajukan permohonan penghapusan NPWP akan diperiksa ya, hasil pemeriksaan apakah akan hanya sekedar keputusan diterima/ditolak atau bisa jadi ada sanksi kalo ada kesalahan mungkin atas SPTnya gitu?

Jawaban

sesuai Pasal 37 ayat (5) PER-04/PJ/2020 kan dijelaskan Berdasarkan Pemeriksaan Kepala KPP memberikan keputusan berupa menerima permohonan atau menolak permohonan. jika dalam pemeriksaan ternyata ditemukan masih adanya kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan pemohonan penghapusannya ditolak dan harus dipenuhi dulu kewajibannya. Bisa jadi ada potensi sanksi juga di sini

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/78390--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)