faq1:5k16:78375--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pertama, kalau dapat bukti potong pph23 (eBupot) untuk masa pajaknya adalah Desember 2020, tetapi tgl bukti potongnya 07 Januari 2021, untuk bukti potong tersebut apakah dikreditkan tahun 2020 sesuai masa pelaporannya, atau tahun 2021 sesuai tanggal di bukti potong ?
Jawaban
Normalnya dikreditkan sesuai masa terutangnya sii.. Utk pasal 16 itu case kalau pengakuan pendapatan berbeda dengan th pajak dilakukan pemotongan
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k16/78375--02-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1