User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78375--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pertama, kalau dapat bukti potong pph23 (eBupot) untuk masa pajaknya adalah Desember 2020, tetapi tgl bukti potongnya 07 Januari 2021, untuk bukti potong tersebut apakah dikreditkan tahun 2020 sesuai masa pelaporannya, atau tahun 2021 sesuai tanggal di bukti potong ?

Jawaban

Normalnya dikreditkan sesuai masa terutangnya sii.. Utk pasal 16 itu case kalau pengakuan pendapatan berbeda dengan th pajak dilakukan pemotongan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k16/78375--02-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1