Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau bertanya misalnya kami sudah diperiksa untuk Tahun Pajak 2017 untuk Pusat dan Cabang, namun pada periode setelah pemeriksaan kami menerima SP2DK dari KPP cabang yang ingin ditanyakan, apakah setelah diperiksa masih bisa dipermasalahkan lagi ya untuk tahun 2017 tbs? kami diperiksa Tahun 2019 dan baru terima SP2DK nya di tahun 2021 tambahan info dr wp: kpp npwp pusat melakukan pemeriksaan all taxes tahun pajak 2017 untuk npwp pusat dan seluruh cabang, pemeriksaan dilakukan di tahun 2019. kemu
Jawaban
Bisa, sesuai pasal 15 uu KUP : DJPdapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD