faq1:5k16:78369--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin tanya terkait jasa kena pajak dr kawasan bebas ke dalam daerah pabean. jd kami ada lakukan survey atas Kapal di Batam (kawasan bebas) setelah selesai survey tsb, kapal tersebut masuk ke dalam daerah pabean, apakah atas jasa survey tsb terutang PPn setor sendiri?

Jawaban

Normatif pakai ketentuan pasal 10 ayat (5) pmk 171 th 2017 ya. Tp kalau masuk dalam klausul jkp tertentu bisa mendapat tidak dipungut ppn. Jkp tertentu adalah JKP yg ada di pmk 32 th 2019

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k16/78369--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)