Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hai, mas/mbak izin bertanya. Kalo kita lihat di per4/2009 ps 1 “Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usa
Jawaban
pasal 4 “Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.” Artinya, wp tersebut tidak diwajibkan melakukan pembukuan selama tahun pajak yg bersangkutan, dengan syarat sudah mengajukan pemberitahuan max 3 bulan awal tahun pajak yg bersangkutan ya. Jika tidak mengajukan pemberitahuan itu maka wp dianggap memilih pembukuan. Namun sesuai SE 46 th 2020 wp op pp 23 tidak perlu melakukan pemberitahuan. Lamp
Dasar Hukum
–
Editor
YCD