faq1:5k16:78366--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika wajib pajak badan membeli obligasi luar negeri, aspek perpajakannya hanya harus dilaporkan sebagai piutang di SPT Tahunannya dan melaporkan sebagai penghasilan apabila ada pendapatan bunga dari obligasinya itu ya Mas/Mbak?
Jawaban
Untuk obligasi ilaporkan sebagai harta di SPT tahunan ya, sesuai PER 36/2015 obligasi termasuk dalam kelompok investasi. Untuk pendapatannya digali lagi apakah memperoleh bunga tidak, jika ada penghasilan maka dilaporkan dalam penghasilan dari luar negeri, dan apabila ada pemotongan pajak dr luar negri bisa dikreditkan menggunakan mekanisme pph ps 24 yaa
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k16/78366--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)