faq1:5k16:78366--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika wajib pajak badan membeli obligasi luar negeri, aspek perpajakannya hanya harus dilaporkan sebagai piutang di SPT Tahunannya dan melaporkan sebagai penghasilan apabila ada pendapatan bunga dari obligasinya itu ya Mas/Mbak?

Jawaban

Untuk obligasi ilaporkan sebagai harta di SPT tahunan ya, sesuai PER 36/2015 obligasi termasuk dalam kelompok investasi. Untuk pendapatannya digali lagi apakah memperoleh bunga tidak, jika ada penghasilan maka dilaporkan dalam penghasilan dari luar negeri, dan apabila ada pemotongan pajak dr luar negri bisa dikreditkan menggunakan mekanisme pph ps 24 yaa

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k16/78366--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)